DIDADAMEDIA, Sukabumi - Larangan umrah yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk antisipasi masuknya COVID-19 ke negara tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat.
"Pasca adanya pelarangan tersebut hingga saat ini tidak ada dampaknya, warga yang mendaftar membuat paspor untuk pergi umrah baik dari Kota/Kabupaten Sukabumi dan Cianjur masih seperti biasa tidak ada pengurangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Nurudin di Sukabumi, Jumat (28/2/2020).
Menurutnya, pelarangan itu kemungkinan hanya sementara dengan tujuan antisipasi dan mencegah virus corona masuk ke negara tersebut, tetapi paspor masa berlakunya lima tahun sehingga tidak mempengaruhi untuk warga.
Kemungkinan, akibat adanya kebijakan itu yang paling merasakan dampaknya adalah perusahaan jasa penyedia perjalanan atau travel umrah, karena tidak menutup kemungkinan harus menunda keberangkatan, tetapi hal tersebut harus dikonfirmasi secara langsung kepada pihak terkait.
Lanjut dia, mayoritas atau sekitar 80 persen warga yang memohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Sukabumi tujuannya untuk umrah dan dari data yang masuk pascaadanya pelarang itu belum ada penyusutan jumlah pemohon.
"Kami yakin pemohon pembuatan paspor sudah paham dengan adanya larangan itu tidak akan mempengaruhi dan kemungkinan menunda dahulu keberangkatannya ke tanah suci, sebab bagaimana pun juga tidak bisa dipaksakan karena sudah menjadi kebijakan Arab Saudi," tambahnya.
Informasi yang dihimpun, rata-rata setiap harinya jumlah warga yang mendaftar membuat paspor sekitar 120 orang berasal dari Kota/Kabupaten Sukabumi maupun Cianjur. Selain untuk umrah, warga yang membuat surat keterangan perjalanan ke luar negeri juga untuk wisata dan ada juga menjadi pekerja migran.
Nurudin mengimbau khususnya warga yang hedak beribadah umrah dengan adanya aturan yang dibuat Kerajaan Arab Saudi agar tetap tenang dan harus menghormati kedaulatan negara lain.
Sama halnya Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2020 tentang pemberian izin tinggal darurat dan tidak Diberikannya visa serta izin tinggal bagi orang yang telah 14 hari tinggal di China.
Maka dari itu, setiap kedaulatan sebuah negara harus dihormati dan terkait pelarangan umrah ini warga Indonesia khususnya yang berada di wilayah tugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi untuk menunggu sampai ada kebijakan lebih lanjut.