DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi masih mencari tahanan wanita yang kabur saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, L.L.R.E. Martadinata, Kamis (27/2/2020) kemarin.
"Kita langsung lakukan pencarian," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat dihubungi via ponselnya, Jumat (28/2/2020).
Ulung belum mengetahui bagaimana kronologis tahanan yang kabur dengan pengawalan dari petugas kejaksaan itu. Saat ini, ia telah instruksikan jajarannya mencari tahanan tersebut. "Kita (fokus) pencarian (tahanan)," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejari Bandung, Nurizal Nurdin, mengaku belum mengetahui soal tahanan kabur tersebut.
"Saya masih di luar, saya juga belum tahu beritanya. Nanti ke Kasi Pidum," kata Nurizal, saat di konfirmasi, di waktu yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, KasiPidum belum dapat memberikan keterangan serta tidak menjawab konfirmasi telepon dari wartawan.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan wanita dari rutan Wanita Bandung, saat akan menjalani menjalani sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin.
Tahanan wanita itu bernama Serli Herawati. Yang bersangkutan di tahan terkait dengan kasus pencurian di Bandung.
Kepala Kepala Rutan Wanita Bandung Lilis Yuaningsih, membenarkan tahanannya ada yang kabur. Namun begitu, pihak rutan tidak bertanggung jawab atas kaburnya tahanan itu.
"Karena posisi status (tahanannya) di Kejaksaan. Kita ada berita acara pengeluarannya (dari rutan ke Kejaksaan)," kata Lilis, saat dihubungi via ponselnya, Jumat (28/2/2020).
Lilis meminta untuk keterangan lebih lanjut soal tahanan kabur ini dapat dikonfirmasi ke pihak kejaksaan yang melakukan pengawalan terhadap tahanan itu.
"Jadi tanya saja ke kejaksaan. SOP-nya dijalanin enggak?," katanya.
Lilis menuturkan, tahanan itu baru berada di rutan wanita Bandung terhitung selama 20 hari, menunggu untuk disidangkan.
"Selama di rutan yang bersangkutan berkelakuan baik," katanya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan saat di konfirmasi belum mengetahui informasi tersebut.
"Saya belum tahu infonya yah. Coba ke kasi Pidum yah," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, saat di hubungi di waktu yang sama.
Hingga berita ini dinaikan, belum ada konfirmasi dari Kasi Pidum. Beberapa kali wartawan coba mengkonfirmasi melalui sambungan teleponnya, namun tidak ada jawaban.