DIDADAMEDIA, Bandung - Jalaludin (28) berhasil diselamatkan polisi dan rekan sesama sopir angkutan umum, setelah pengemudi angkutan dengan trayek Elang-Gedebage itu disandera oleh seorang pemuda pengangguran bernama Andres Komaruddin (24).
Peristiwa yang menimpa Jalaludin terjadi pada Rabu (27/2/2020). Saat itu ia tengah menunggu penumpang di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Tiba-tiba dia dihampiri pelaku, sambil menodongkan sebilah golok kepadanya. Korban yang ketakutan langsung menyerahkan kunci mobil.
"Dia minta saya duduk di bangku penumpang dan dirinya duduk sebagai sopir," ujar Jalaludin di Mapolsek Regol, Jalan Mohammad Toha Bandung, Kamis (27/2/2020).
Setelah itu, pelaku mengarahkan kendaraannya ke Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Korban yang dalam kondisi ketakutan, berusaha menghubungi rekan sesama sopir dengan menggunakan ponsel miliknya.
Rekan korban yang mendapat informasi itu, langsung menyebarkan informasi tersebut ke rekan lainnya dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi dan rekan korban akhirnya mendapati Jalaludin dan pelaku di dekat pertigaan Gedebage. Rekan-rekan korban langsung menyergap pelaku.
Meski sempat jadi bulan-bulanan massa, polisi berhasil meredam emosi para sopir angkutan dan langsung mengamankan pelaku. Saat diamankan pelaku pun tidak mengalami luka sedikit pun.
"Saat diamankan, dari pelaku kita temukan sejumlah jimat. Seperti beda mirip jenglot, jimat sabuk dan sebilah golok," kata kata Kapolsek Regol Kompol Auliya Djabar, saat ungkap kasus di waktu dan tempat yang sama.
Menurut pengakuan pelaku, jimat itu digunakan untuk melindungi diri. Hal itu terbuktikan dengan kondisi pelaku yang dalam tidak terluka setelah jadi sasaran massa. "Menurutnya terbukti sebagai pelindung diri," ucapnya.
Sementara disinggung soal motif pelaku melakukan perampasan, karena pelaku hanya ingin memiliki angkot itu untuk dijual. Pelaku berdasarkan penuturan para saksi yang diperiksa, kerap melakukan pemerasan terhadap sopir-sopir angkutan umum.
"Dia (pelaku) juga tercatat sebagai seorang mantan narapidana dengan kasus curanmor dan penusukan. Dirinya sempat menjalankan hukuman pidana pada tahun 2017, kemarin," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Sempat diwawancarai, Andres mengaku mendapat jimat tersebut, dari saudaranya. Ia kerap membawa jimat tersebut untuk menjaga diri. "Biasa dibawa, setiap hari. Sehari-hari saya enggak kerja, nganggur," singkatnya.