DIDADAMEDIA, Bandung - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah membuktikan, uang deposito senilai 500 juta dollar yang di klaim milik petinggi Sunda Empire, fiktif.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiono mengatakan hal itu terbukti setelah pihak penyidik mengkonfirmasi ke Kedutaan Swiss, yang menyebutkan kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di bank Swiss.
"Itu palsu sertifikatnya, jadi tidak bisa dibuktikan," ujar Hendra, saat di hubungi, Kamis (27/2/2020).
Sebelumnya diketahui, salah seorang tersangka dalam kasus Sunda Empire, Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, mengaku miliki deposito di Bank Swiss. Dengan modal itu, Nasri melakukan perekrutan terhadap para pengikut Sunda Empire.
Para anggota bergabung karena berharap bakal mendapatkan uang deposito senilai 500 juta USD yang dijanjikan petinggi Sunda Empire.
Sementara itu, disinggung soal pengajuan penahanan, Hendra mengatakan tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut. Ada beberapa pertimbangan penahanan tersebut tidak di penuhi.
"Kami tidak lakukan penangguhan karena ada dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti dan lain-lain, jadi tidak dikabulkan, karena kan syarat penangguhan penahanan itu diatur," katanya.