DIDADAMEDIA, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pelaku penipuan dengan modus manipulasi akun dan transaksi pada aplikasi ojek daring Gojek.
"Pelaku berinisial MZ (35), warga Sukoharjo, Kota Malang," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (26/2/2020).
Menurut dia, tersangka menggunakan aplikasi Gojek untuk menarik keuntungan pribadi dengan cara memiliki akun bodong terkait restoran, driver Gojek dan customer.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan bahwa praktik manipulasi yang dijalankan pelaku sudah berlangsung tujuh bulan.
Dalam aksinya, pelaku mengubah International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel dengan menggunakan tiga aplikasi, selanjutnya tersangka menggunakan identitas palsu dari 8.850 identitas KTP untuk digunakan ke nomor GSM.
Diduga pelaku telah melakukan ratusan bahkan ribuan kali order fiktif untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp400 juta dari aktivitas ilegalnya itu. "Terkait tersangka memperoleh identitas KTP dari mana, masih dalam penyidikan," ucapnya.
Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktiknya menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer.
Melalui praktik manipulasi berbasis siber, kata dia, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp400 juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi.
Saat ini pihaknya juga tengah mengembangkan kasus tersebut, sebab kejahatan yang dilakukan pelaku bisa jadi tidak hanya terkait kasus Gojek, tapi juga digunakan pada kejahatan lainnya.
"Karena dekat dengan pilkada serentak, bisa jadi akan digunakan untuk memanipulasi DPT (daftar pemilih tetap)," katanya.
Sementara itu, Head Corporate Affairs Gojek Jatim-Bali Nusra Alfianto Domy Aji mengapresiasi langkah Polda Jatim mengungkap kasus yang merugikan perusahaannya.
Dengan adanya praktik penipuan ini, menurut dia, merugikan pihak mitra yang berhubungan baik dengan Gojek.
"Terkait hal-hal teknis adalah ranah kepolisian. Kami menemukan indikasi awal dan cepat-cepat koordinasi dengan Polda Jatim," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.