DIDADAMEDIA, Bandung - SatNarkoba Polrestabes Bandung menggerebek, sebuah indekosan, di Jalan Lapang Tembak, Katamso, Kota Bandung yang memproduksi tembakau sintetis atau lebih dikenal dengan tembakau gorila.
Penggerebekan, di pimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah, pada Senin (26/2/2020), pagi.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati adanya tiga orang yang berada di dalam kamar indekos tersebut. Sejumlah bahan-bahan pokok pembuat gorila, ditemukan juga di lokasi penggerebekan. Polisi juga dapati beberapa paket gorila yang siap edar.
Ada satu kamar lainnya, yang juga disewa ketiganya untuk dijadikan gudang yang menyimpan bahan baku gorila.
Meski berada di pusat kota, kamar indekos yang dijadikan pabrik mini untuk memproduksi gorila itu berada di tempat yang cukup tertutup. Lokasi indekosan itu berada dipemukiman yang sepi dan jalan masuknya kecil.
Menurut penjaga indekos, Eko (40) mengatakan, kamar yang digerebek pihak kepolisian disewa sejak 2016. Ada seorang yang berinisial L, pria itu diketahui sebagai lulusan perguruan tinggi swasta di Kota Bandung. Ia tinggal sejak menjadi mahasiswa di indekosan itu.
"Semenjak lulus, dia jarang ada kalau pagi. Biasanya datang malam hari," kata Eko, saat ditemui di lokasi pengerebekan.
Namun beberapa kali, terlihat ada beberapa orang yang sering mendatangi L di malam hari.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, soal peredaran tembakau gorila.
Kemudian, tim pun lakukan penyelidikan dan mendapati adanya informasi soal indekosan yang dijadikan tempat produksi gorila itu.
"Ada tiga orang yang kita amankan. Dari penggerebekan ini, kita berhasil amankan dua kilogram tembakau beserta alat-alat produksi pembuat tembakau gorila," kata Irfan di sela-sela penggerebekan.
Saat ini, pantauan wartawan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berada dalam kamar indekos. Polisi juga turut mengangkut beberapa barang yang dijadikan barang bukti.