Disdik Kota Bandung Terus Tingkatkan Kompetensi Guru

disdik-kota-bandung-terus-tingkatkan-kompetensi-guru Kepala Seksi Kurikulum PPSMP Disdik Kota Bandung Bambang Ariyanto. (Humas Pemkot Bandung)
DIDADAMEDIA, Bandung - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung terus mendorong peningkatan kualitas guru di sekolah-sekolah. Salah satunya melalui optimalisasi kompetensi guru. 

Menurut Kepala Seksi Kurikulum Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Pertama (PPSMP) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Bambang Ariyanto, guru harus meningkatkan empat kompetensi.

“Pertama adalah kompetensi profesional, yaitu bagaimana kemampuan guru dalam menguasai mata pelajaran dan ilmu pengetahuan yang diajarkan,” tutur Bambang dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).

Kompetensi kedua adalah kompetensi pedagogik, yakni bagaimana seorang guru bisa menguasai strategi, metode, dan teknik mengajar. Kemampuan ini penting untuk memastikan transfer ilmu bisa berlangsung dengan baik.

“Kompetensi ketiga adalah kompetensi sosial, yaitu bagaimana guru mampu melakukan literasi sosial, berinteraksi dengan masyarakat sekitar agar mereka mengembangkan kualifikasinya ketika ada di sekolah,” imbuh Bambang.

Kemampuan keempat adalah kompetensi kepribadian. Menurut Bambang, kompetensi ini berarti seorang guru bisa tumbuh dan tampil sebagai pribadi teladan bagi anak-anak didiknya.

“Kita ingin terus mendorong kompetensi dan kualifikasi guru Kota Bandung semakin meningkat. Kualitas pendidikan semakin meningkat, dan akhirnya kualitas layanan pembelajaran di kelas semakin meningkat. ‘Ending’-nya, siswa kita semakin baik,” katanya.

Pemkot Bandung juga terus berupaya untuk memperhatikan kesejahteraan para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Pemkot Bandung telah mengalokasikan dana untuk memberikan tambahan penghasilan bagi para guru Non-PNS.

Pada tahun 2018, Pemkot Bandung telah menganggarkan insentif sebesar Rp119 miliar untuk 9000 guru non-PNS. Tahun depan, Disdik mengupayakan untuk menambah jumlah insentif menjadi Rp160 miliar.

“Jadi nanti mereka bisa dapat kurang lebih Rp1 juta sampai Rp1,5 juta perbulan. Tapi syaratnya, mereka harus mengajar selama 24 jam,” katanya.

“Maksudnya, seorang guru harus mengajar selama 24 jam pelajaran. Satu jam pelajaran berdurasi 45 menit. Jika dibagi 5 hari kerja, setidaknya para guru ini harus mengajar selama 6-8 jam pelajaran dalam sehari. Itu baru kita bisa kasih,” jelas Bambang.
Editor: redaktur

Komentar