Selain Dapat Upah Saat Nganggur, Ini Beberapa Manfaat dari Jamsostek

selain-dapat-upah-saat-nganggur-ini-beberapa-manfaat-dari-jamsostek Direktur Pelayanan BPJamsostek Krisha Syarif (tengah). (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Jumlah tenaga kerja di Jawa Barat yang mencapai sekitar 25 juta pekerja, baru 3% yang tercatat mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).

Tahun 2020 ini, BPJamsostek menargetkan 4,5 juta tenaga kerja mendapatkan perlindungan dan jaminan atau sekitar 13 triliun. Hal itu diungkapkan Direktur Pelayanan BPJamsostek Krisha Syarif saat acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 di Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (25/2/2020).

Dalam peraturan terbaru tersebut, jelasnya, pemerintah resmi meningkatkan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) pada akhir tahun 2019 lalu. "Peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana sesuai dengan aturan tersebut," ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa kenaikan manfaat tersebut sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

"Karena selama ini banyak dari para tenaga kerja yang tidak mengetahui manfaat dari jaminan perlindungan. Sehingga masih menganggap kurang begitu diperlukan. Padahal tenagabkerja itu sendiri akan banyak mendapatkan perlindungan hak," tuturnya.

Bahkan,  manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Dan kini, bebernya, manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.

Tidak hanya itu, biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

"Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin," paparnya.

Untuk itulah, tegasnya, BPJamsostek gencar lakukan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia. "Karena betapa pentingnya perlindungan tenaga kerja, tidak hanya untuk yang bekerja saja melainkan juga akan dirasakan oleh keluarga pada saat yang bersangkutan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.

Itu juga yang menjadi alasan BPJAMSOSTEK gencar melakukan sosialisasi di 11 kota besar di Indonesia. Berawal dari Jakarta pada bulan Januari lalu, dan sekarang ini di Kota Bandung.


Editor: redaktur

Komentar