DIDADAMEDIA, Bandung - Masih ingat pembegalan sadis mahasiswi STT Tekstil Shanda Puti Denata hingga tewas akhir Agustus lalu? Kini kasusnya sudah masuk ke meja hijau. Pelaku terancam hukuman mati.
Ya, Yonas Aditia (28) sang pelaku pembegalan yang masih hidup, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (22/11/2018). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Dia menjalani sidang sendirian karena Aminatus Solihin alias Ami (24) rekannya, tewas ditembak polisi karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Dalam sidang perdananya, Jaksa Kejari Bandung Mifthaurohman, mendakwa Yonas dengan 2 dakwaan. Dakwaan pertama, Yonas dianggap telah melakukan aksi pencurian dengan jeratan Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke-1e, 2e dan ayat (4) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. Sementara dakwaan kedua Yonas diancam Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke-1e, 2e dan ayat (4) dengan ancaman bui 15 tahun.
"Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e ayat 4 KHUPidana tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Mifthaurohman.
Kasus yang menimpa Shanda terjadi pada Agustus 2018 lalu. Saat kejadian terdakwa Yonas bersama rekannya, Aminatus alias Natus, melakukan aksi begal yang berujung pada kematian Shanda. Aksi begalnya itu dilakukan di Jalan Pasupati, Bandung.
Aminatus dinyatakan meninggal dunia saat timah panas peluru polisi menembus dadanya. Dia berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap polisi. Kasus yang menimpa Shanda ini, sempat menjadi sorotan publik terutama masyarakat Kota Bandung.