Jaksa KPK Tuntut Iwa Karniwa 6 Tahun Penjara

jaksa-kpk-tuntut-iwa-karniwa-6-tahun-penjara Iwa Karniwa. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Bandung - Mantan Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, dituntut 6 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum KPK, karena dinilai bersalah telah menerima suap sebesar Rp400 juta dalam kasus suap mega proyek Meikarta.

Selain itu, Iwa juga dituntut denda sebesar Rp400 subsidair 3 bulan penjara dan diberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp400 juta. Atas tuntutan tersebut, Iwa menyatakan akan mengajukan pleidoi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin (24/2/2020).

Iwa diketahui saat menjabat sebagai Sekda Jabar diduga telah menerima hadiah atau pemberian dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama, dengan uang senilai Rp400 juta untuk mempercepat keluarnya persetujuan dari Gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disetujui DPRD Kab. Bekasi, untuk mendorong proyek pembangunan Meikarta.

Uang yang diterima sebagian besar digunakan untuk membuat banner sosialisasi. Pasalnya, ketika itu Iwa maju sebagai bakal calon Gubernur Jabar dari PDIP.

Editor: redaktur

Komentar