DIDADAMEDIA, Cirebon - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, membekuk dua pelaku pencuri sepeda motor yang sudah beraksi sebanyak delapan kali dengan menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan mereka.
"Dua tersangka yang kita amankan ini merupakan spesialis pencuri sepeda motor," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda di Cirebon, Senin (24/2/2020).
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berinisial K (40) dan S (16). Keduanya merupakan warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dari pengakuan kedua tersangka, kata Huda, keduanya telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara yang berbeda.
"Tapi kami masih mendalaminya, karena banyak masyarakat yang resah dan melaporkan kasus kehilangan sepeda motor," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit sepeda motor dan empat mata kunci leter T yang digunakan untuk mencuri.
Salah seorang tersangka lanjut Huda, terpaksa ditembak karena pada saat akan ditangkap melakukan perlawanan yang membahayakan anggota Polres Cirebon Kota.
"Kami terpaksa melakukan tindakan keras terukur, karena dia berupaya melawan petugas," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka K dan S dijerat Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.