DIDADAMEDIA, Sukabumi - Dua oknum pelajar di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Satuan Rerskrim Polsek Parungkuda terkait kasus pembacokan hingga tewas siswa MAN I Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat hendak pulang dari kegiatan kejuaraan futsal antarsekolah.
"Kedua pelajar yang kami tangkap tersebut bernisilai MI alias Nono (17) warga Kampung Pondokkaso, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi (Pembawa Sepeda Motor untuk membantu pelaku utama) dan WA alias Deon (17) yang keduanya merupakan pelajar yang bersekolah di salah satu SMA negeri di Cidahu," kata Kapolsek Parungkuda AKP Endah Sri Wigiarti di Sukabumi, Sabtu (22/2/2020).
Informasi yang dihimpun, aksi pembacokan tersebut berawal saat korban Raisad (17) dan rekannya Azril Nur Septian usai menjalani pertandingan final futsal di SMA Al-Kautsar antara SMAN I Cicurug dengan MAN I Sukabumi dan tim korban menang dengan skor 5-1.
Setelah itu, korban bersama rekan-rekannya pulang dari pertandingan futsal itu yang dibonceng oleh temannya Azril, namun saat di sekitar Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda kendaraan korban dipepet oleh motor yang ditunggangi oleh kedua tersangka.
Awalnya tidak terjadi sesuatu dan korban maupun tersangka hanya saling pandang, tetapi setelah motor yang digunakan kedua tersangka melaju di depannya Azril melihat tersangka WA membawa senjata tajam jenis celurit.
Tiba-tiba Raisad merasakan sakit pada punggungnya dan keduanya pun memilih untuk masuk ke pos penjagaan. Setelah dilihat ternyata pelajar kelas X (sepuluh) tersebut pakaiannya sobek dan mengeluarkan cukup banyak darah.
Warga yang melihat kejadian itu langsung membantu Azril membawa korban ke Klinik Bebita Cidahu, namun karena lukanya yang cukup parah Raisad dirujuk ke RS Bhakti Medicare Cicurug. Nahas, karena luka parah dan banyak kehilangan darah akhirnya Raisad meninggal saat dalam penanganan medis.
Anggota Polsek Parungkuda dan Polres Sukabumi yang menerima laporan adanya kasus pembacokan langsung meluncur ke lokasi kejadian dan rumah sakit di mana jasad korban dilakukan visum.
Tidak berselang lama, kedua tersangka MI dan WA ditangkap. Dari hasil penyidikan pelaku pembacokan tersebut adalah WA sementara MI membantu atau membonceng tersangka.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi lainnya, namun belum diketahui motif kedua tersangka melakukan pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia," tambahnya.
Endah mengatakan dari tangan tersangka disita barang bukti sebilah celurit dan satu unit motor yang digunakan keduanya untuk beraksi serta mengamankan pakaian korban untuk dijadikan bukti.
Kedua oknum pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 338 KUHPidana Junto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
WA dan MI pun terancam mendekam di penjara selama lima tahun. Untuk jasad korban sudah dikebumikan yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya yakni di Kampung Cipanggulaan RT 06/02, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda yang diiringi oleh puluhan rekannya serta guru MAN 1 Cibadak.