DIDADAMEDIA, Bandung - Dua orang DPO dalam kasus match fixing atau pengaturan skor di kompetisi Liga 3 musim 2019 masih dalam pengejaran Satgas Antimafia Bola Polri.
Kedua orang tersangka yang berstatus DPO adalah anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Jawa Barat, Hikmat Nuristawan dan Taha yang berperan sebagai perantara.
Keduanya DPO saat Satgas Antimafia Bola menangkap tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang.
Kasatgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo menjelaskan anggotanya diperintahkan untuk segera menangkap dua DPO tersebut. Dia menegaskan, akhir Februari ini, kedua orang tersebut harus sudah ditangkap.
"Saya sudah sampaikan, saya berikan deadline kepada Satgas Gakkum untuk (menyelesaikan kasus) habis bulan Februari ini dua DPO itu sudah harus ditangkap,” tegas dia saat ditemui di Kota Bandung, Jumat (21/2/2020).
Sementara itu, pada awal Februari ini Satgas jilid tiga sudah bertugas melakukan pengawasan jelang bergulirnya kompetisi Liga 1, 2 dan 3 musim 2020. Bahkan ia telah membentuk Satgaswil di 12 Polda tempat berlangsungnya Liga 1.
“Satgasus dan wilayah harus betul-betul melakukan monitoring pengawasan kemudian menyosialisasikan kepada pihak yang terlibat agar menjaga sepakbola Indonesia yang bersih,” kata dia.
“Kami sudah komitmen sudah ada rakor dengan PSSI dan Polri, semua berkomitmen untuk mewujudkan sepakbola Indonesia yang bersih antisuap dan tidak ada pengaturan skor,” pungkasnya.