DIDADAMEDIA, Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi, di salah satu BUMN yang bergerak di bidang jasa keuangan gadai.
Tindak pidana dugaan yang di maksud, BUMN yang belum dapat disebutkan namanya itu, diduga melakukan transaksi gadai secara fiktif yang mencapai 29 transaksi gadai fiktif.
Kepala Kejari Kota Bandung Nurizal Nurdin menuturkan, kasus itu terjadi berturut-turut pada 2018 hingga 2019. Dalam kasus ini, kepala cabang dari BUMN diduga terlibat dalam transaksi fiktif tersebut.
"Kepala cabang ini, menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan membuat gadai emas fiktif selama 2018-2019," ujar Nurizal di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (21/2/2020).
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Iwan Arto Kusumo menambahkan, kasus itu sudah melewati tahap penyelidikan. Sejumlah alat bukti sudah dikantongi, berikut dengan keterangan aksi.
Artinya pada kasus ini, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam waktu dekat ini surat penetapan tersangkanya segera kami terbitkan, sehingga belum ada yang ditahan," kata Iwan.
Penyidik juga sudah mengaudit kerugian negara sebagai dampak dari perbuatan penyalahgunaan jabatan, berupa gadai fiktif sebanyak 29 transaksi itu.
"‎Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp916.475.412. Terhadap perbuatan ini, kami kenakan pasal 2 ayat dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ujar Iwan.