DIDADAMEDIA, Bandung - Penyidik Polda Jabar menolak penangguhan yang diajukan kuasa hukum petinggi Sunda Empire Ki Ageng Ranggasasana. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga.
"Penyidik belum dapat memenuhi permohonan penangguhan penahanannya," kata dia, saat di konfirmasi via sambungan telepon, Jumat (21/2/2020).
Erlangga tidak dapat memberikan keterangan terkait dengan penolakan penangguhan. Hal tersebut tidak dapat disampaikan sebab bersifat subjektif.
"Penyidik memiliki otoritas alasan subjektifitas secara hukumnya ya dia tetap ditahan," ucap dia.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rangga, Misbahul Huda, mengaku belum mengetahui soal penolakan tersebut. Namun dipastikan, ia tidak mempersoalkannya penolakan itu dan akan melakukan upaya lain agar penahanan pada kliennya dapat ditangguhkan.
"Tapi kami akan melakukan upaya bagaimana klien saya itu bisa ditangguhkan, ya," kata dia saat dikonfirmasi, di waktu yang sama.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Rangga, Erwin Syahrudin dan Misbahul Huda mendatangi Rutan Mapolda Jabar untuk mengajukan penangguhan penahanan dan meminta BAP dari penyidik untuk mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
Erwin menuturkan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan usai mendapat jaminan dari anak Rangga yakni Umar Sasana bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan bersifat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.