DIDADAMEDIA, Bandung - Tujuh tersangka pengeroyokan Haringga Sirla dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Penyerahan berkas dilakukan Kamis (22/11/2018). "Hari ini sudah kita limpahkan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Rifai.
Ketujuh tersangka yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Ketujuh pelaku saat ini ditahan Kejari Bandung. Berkas para pelaku dan barang bukti pun telah diterima kejaksaan. "Sudah dilimpahkan artinya sekarang ada di kejaksaan," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam membenarkan penerbitan P21. Ketujuhnya akan ditahan sementara sebelum dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dalam waktu tersebut nanti limpah ke PN," katanya.
Seperti diketahui, total ada 14 tersangka yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung atas insiden pengeroyokan suporter Persija Jakarta. Dari 14 orang, 7 di antaranya masih di bawah umur. Ketujuhnya sudah masuk persidangan bahkan telah divonis hakim dengan besaran hukuman berbeda-beda.
Editor: redaktur