DIDADAMEDIA, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (KPK) menuntut Carsa, terdakwa pemberi suap kepada Bupati Indramayu non-aktif, Supendi, pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun penjara).
JPU KPK menilai Carsa bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani masa tahanan, denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar jaksa Kiki, di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (19/2/2020).
Jaksa juga mengatakan, hal yang memberatkan kepada terdakwa, karena Carsa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan pernah dihukum.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa Carsa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Punya tanggungan keluarga dan membantu mengungkap peran pihak lain," ujar dia.
Adapun uang suap yang diberikan Carsa yakni Rp3,6 miliar untuk Supendi, Rp2,4 miliar untuk Omarsyah dan Wempi senilai Rp 480 juta. uang tersebut diberikan untuk perihal suap proyek di Kabupaten Indramayu.