DIDADAMEDIA, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Sri Mulyani mengatakan melalui pengenaan tarif cukai untuk plastik tersebut maka harga per kantong atau per lembar menjadi sekitar Rp450 sampai Rp500.
“Usulan kami Rp30 ribu per kilogram maka tarif cukai equal Rp200 per lembar, jadi harga kantong plastik setelah kena cukai Rp450 hingga Rp500. Hampir sama dikenakan di berbagai toko atau shopping center,” katanya.
Ia menyebutkan selama ini kantong plastik berbayar telah diterapkan Rp200 per lembar sesuai dengan SE KLHK Tahun 2016 dan pengenaan kantong berbayar oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rp200 sampai Rp500 per lembar.
Namun hal tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang jelas seperti tidak seragamnya tarif pungutan di setiap daerah dan ketidakjelasan pertanggungjawaban atas penerimaan dari pengenaan tarif kantong plastik itu.
“Aprindo sebagai perusahaan asosiasi retailer akan kenakan Rp200 sampai Rp500, jadi kita hitung dampak inflasi 0,045 persen,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan melalui penerapan tarif cukai plastik tersebut maka akan memberikan kepastian hukum seperti keseragaman pungutan, kejelasan pertanggungjawaban, adanya mekanisme kontrol dan penegakan hukum, serta mendorong produksi kantong plastik ramah lingkungan.
Ia menyebutkan selama ini konsumsi kantong plastik oleh masyarakat di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 107 juta kilogram per tahun berdasarkan data KLHK atas 90 gerai ritel pada 2016.
Sri Mulyani menyatakan jika usulan penerapan tarif cukai kantong plastik disetujui oleh para anggota dewan maka akan menekan konsumsi plastik hingga 50 persen yakni menjadi 53,5 juta kilogram per tahun dengan potensi penerimaan Rp1,605 triliun.
“Apabila disetujui Komisi XI dengan konsumsi kantong plastik menjadi 55 juta kilogram per tahun maka potensi penerimaannya Rp1,605 triliun,” tegasnya.
Ia mengatakan sebenarnya penerapan cukai terhadap kantong plastik telah dilakukan oleh berbagai negara sejak dulu seperti Irlandia Rp322.990 per kilogram, Kamboja Rp127.273 per kilogram, Wales Rp85.534 per kilogram, dan Taiwan Rp84.239 per kilogram.
“Negara paling tinggi Irlandia Rp322 ribu per kilogram hingga Afrika Selatan Rp41 ribu per kilogram. Sedangkan Indonesia Rp30 ribu per kilogram itu range rendah,” ujarnya.
Sri Mulyani menyebutkan pengenaan tarif cukai kantong plastik telah disampaikan dalam Undang-Undang APBN dan di nota keuangan beberapa kali namun belum dapat diterapkan.
“Jadi dengan penetapan penerimaan cukai di 2020 diperkirakan bisa hasilkan Rp100 miliar pendapatan dari kemasan kantong plastik,” ujarnya.