DIDADAMEDIA, Bandung - Salah seorang tersangka kasus dugaan penipuan Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana mengajukan permohonan penahanan melalui kuasa hukumnya, Misbahul Huda.
Hal itu diungkapkan Huda, saat mendatangi Mapolda Jabar, pada Selasa (18/2/2020). Huda menjamin, kliennya Ki Ageng Rangga Sasana siap kooperatif menjalani semua rangkaian proses hukum.
"Tadi sudah ada rekomendasi dari keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan menggangu proses pemeriksaan," kata Huda.
Saat menjenguk kliennya itu, Huda menyebut kondisi kesehatan Rangga terbilang baik. Ia berada dalam satu sel yang sama dengan rekannya sesama Sunda Empire Nasri Bank.
"Alhamdulilah kesehatannya baik, ibadah juga tidak terganggu," pungkasnya.
Pihak Polda Jabar menyebutkan belum bisa memastikan apakah akan mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahan yang diajukan Rangga Sasana. "Kita akan pelajari dulu. Kewenangan penangguhan ada di penyidik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di waktu yang sama.
Pengusutan kasus Sunda Empire diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.
Akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito Bank DBS, dan selembar setoran tunai bank.
Polisi pun menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI No. 1/1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.