DIDADAMEDIA, Bandung - Polda Jabar akan melakukan rapat dengan pihak Jasa Marga, Pemda dan Dishub soal adanya rekomendasi pembatasan beban kendaraan untuk sementara waktu, di Tol Cipularang pasca terjadinya longsor di dekat KM 118+600 jalur B arah Jakarta atau tepatnya di Kampung Hegarmanah, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
"Kita sudah rapat dengan internal. Selanjutnya, kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan Jasa Marga, Dishub, Pemda nanti. Insyaallah waktu (rapat) nya bisa dilakukan hari ini," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).
Setelah rapat nanti, baru dapat diputuskan kendaraan golongan mana saja yang harus di batasi sementara waktu. Adapun kendaraan yang akan di batasi sementara waktu, merupakan kendaraan golongan dua ke atas lainnya.
"Nanti setelah rapat, baru kita siapkan rekayasa pengalihannya," kata dia.
Sementara ini, kendaraan-kendaraan golongan satu masih dapat melintasi kawasan titik longsor. Kendaraan-kendaraan itu, di arahkan untuk menggunakan lanjut sebelah kanan.
BACA JUGA :
"Saat ini dua lajur paling kanan masih aman dan dapat dilalui. Untuk jalur yang sebelah kirinya jalur penyelamatan, kita pasang traffic cone agar tidak di lintasan kendaraan," ucap dia.
Seperti diketahui bencana tanah longsor terjadi di dekat tol Cipularang, KM 118+600 jalur B arah Jakarta atau tepatnya di Kampung Hegarmanah, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
PVMBG menyebutkan bencana longsor masih dapat terjadi. Pihak PVMBG pun memberikan beberapa rekomendasi untuk penanganan dan antisipasi lanjutan dengan diantaranya mengeringkan genangan air baik di utara dan selatan jalan tol.
Selama dilakukan penanganan mitigasi struktural penahan lereng, perlu dilakukan pembatasan beban kendaraan di jalan tol.