Enam Terdakwa Penipuan Akumobil Jalani Sidang Perdana

enam-terdakwa-penipuan-akumobil-jalani-sidang-perdana Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (13/2/2020), menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Aku Digital Indonesia melalui program flash sale Akumobil. Enam orang terdakwa dihadirkan dalam sidang pertama penipuan Akumobil.

Keenamnya Bryan John Satya (Direktur Utama), Nurul Husni Farid (Direktur Operasional), Alief Al Yasyien (Direktur Administrasi dan Keuangan), Firman Rakhman (Direktur Operasional Marketing Unit), Ridwan Sadewa (Direktur Divisi Motor dan General) dan Muhammad Idris (Direktur HRD dan Legal).

Mereka didakwa melakukan penipuan dengan modus menjual kendaraan murah. "Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan," ucap jaksa Kejati Bandung Melur Kimaharandika saat membacakan dakwaan.

Selain itu para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaannya, disebutkan juga para terdakwa menggaet 2.557 konsumen untuk pembelian mobil dan 887 konsumen untuk pembelian motor yang sudah membayar uang senilai antara Rp50 juta sampai Rp60 juta dalam program flash sale Akumobil.

"Dari jumlah tersebut, dana keseluruhan yang masuk senilai Rp128 miliar. Dari total konsumen yang terdaftar, ada 271 konsumen yang telah menerima unit mobil dan ada 156 konsumen yang telah menerima unit kendaraan sepeda motor," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40% dari harga pasaran.

Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio, Mobilio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harga Rp50 juta-Rp59 juta per unit, jauh di bawah harga pasaran. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6 juta-Rp8 juta per unit.

Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka tertarik dengan penawaran Akumobil tersebut. Mereka menyetorkan dana antara Rp6 juta hingga Rp59 juta. Akumobil menjanjikan akan merealisasikan mobil dan motor baru tersebut dalam waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen alias para korban menyetorkan uang.

Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor baru idaman para korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil enggan mengembalikan dana (refund) milik para korban.

Akhirnya, ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan harinya, Jumat 1 November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Bryan Jhon sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya yakni Direktur Utama Akumobil Bryan John Satya, AY menjabat Direktur Keuangan, RS Direktur Divisi Motor, FR Direktur Operasional Marketing, MH Direktur Operasional dan MI Direktur HRD. Untuk pasal yang digunakan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.

Editor: redaktur

Komentar