DIDADAMEDIA, Indramayu - Darkem (51) akhirnya boleh bernapas lega. Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Tegal Girang, Kabupaten Indramayu, bisa pulang ke rumah. Selama 15 tahun, dia tidak diperbolehkan pulang oleh majikannya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang sudah membantu proses pemulangan ibu Darkem," kata ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih di Indramayu, seperti dikutip antaranews.com, Selasa (20/11/2018) ."Apalagi ibu Darkem pulang dengan membawa hak-haknya termasuk sisa gajinya selama 10 tahun dibayar oleh majikannya," lanjutnya.
Juwarih mengatakan Darkem, berangkat ke Arab Saudi pada 13 Oktober 2003 dan baru bisa pulang pada tahun 2018 ini. Selama bekerja di sana dia tidak diizinkan pulang oleh majikannya.
Darkem sendiri, lanjut Juwarih, diberangkatkan oleh PT Trisula Bintang Mandiri ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Oleh agency Al Shareef, dikerjakan pada majikan bernama Gazwa Shagar Al Hamadi, berdomisili di kota Arja, Dawadmi, Arab Saudi. "Setelah lebih dari tiga tahun bekerja, Darkem tidak diizinkan untuk pulang bahkan gajinya pun mulai tidak dibayar," tuturnya.
Juwarih mengatakan pada 24 Januari 2017 Riyan Ade Saputra, anak kandung Darkem menyampaikan pengaduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu bahwa ibunya sudah 14 tahun tidak bisa pulang karena ditahan majikannya di Arab Saudi.
Pada 27 Januari 2017 secara tertulis SBMI Cabang Indramayu menyampaikan pengaduan ke KBRI Riyadh, Arab Saudi. "Kemudian pada pertengahan bulan Mei 2018 Tim Atase Ketenagakerjaan KBRI Riyadh dengan dibantu kepolisian Arja berhasil menemukan Darkem," katanya.
"Dan kurang lebih dua bulan berada di shelter Kementerian Sosial Arab Saudi sambil menunggu proses kepulangan dan haknya, kemudian pada 17 November 2018 oleh pemerintah Arab Saudi Darkem dipulangkan ke Indonesia," katanya lagi.
Editor: redaktur