DIDADAMEDIA, Bandung - Mantan Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa membantah telah meminta dan menerima uang terkait pengurusan dan persetujuan subtansi Raperda RDTR Pemkab Bekasi.
Bantahan Iwa merupakan jawaban atas pertanyaan hakim anggota, Sudira saat menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (12/2/2020).
Permintaan yang di maksud yakni adanya sejumlah uang yang disetorkan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Henry Lincoln, kepada Iwa untuk pengurus izin Meikarta kepada
"Saya tidak pernah menerima atau meminta," ujar Iwa
Terkait pertemuan dengan Neneng, Henry, dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto serta anggota DPRD Bekasi, Soleman, Iwa tidak dibantahkannya.
Saat itu, dia mengaku diajak bertemu oleh Waras untuk bertemu Neneng dan Henry. Mereka bertemu di KM 72 Rest Area Tol Cipularang membahas pengajuan persetujuan Raperda RDTR.
"Itu sepulang saya dari Jakarta. Tapi waktu itu, saya bilang nanti ajukan saja ke kantor. Selanjutnya kami bertemu di kantor, di Gedung Sate," ucapnya.
Dalam pertemuan itu, Iwa juga membantah adanya permintaan sejumlah uang untuk perizinan.
Padahal dakwaannya, Iwa diduga menerima yang Rp900 juta selama bertahap. Rp100 juta, Rp300 juta dan Rp500 juta. Uang itu menurut dakwaan jaksa, digunakan untuk pembelian banner atau alat peraga kampanye pencalonan Iwa di Pilgub Jabar.
Ketua Majelis Hakim, Daryanto kemudian membacakan keterangan Iwa pada BAP saat di KPK. Dari keterangan tersebut diketahui, pembuatan banner untuk Iwa, berasal Neneng Rahmi Nurlaili.
Namun lagi-lagi hal itu dibantah Iwa. Ia berkelit, informasi itu didapatnya dari penuturan Waras kepadanya yang ia sebutkan di dalam BAP-nya.
"Itu berdasarkan informasi lisan dari pak Waras bahwa sumber dana itu dari Neneng Rahmi Nurlaili. Tapi perlu saya tambahkan, saya tidak pernah meminta dan menerima uang atau hadiah apapun," ucap dia.