DIDADAMEDIA, Lamongan - Kepolisian Resor Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengungkap pelaku dan otak pembunuhan Hj Rowaini, ibu mertua dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi.
"Setelah melalui proses panjang penyelidikan secara intensif, kasus pembunuhan ibu mertua Sekda akhirnya kami ungkap," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Lamongan, Selasa (11/2/2020).
Harun mengatakan, pengungkapan kasus diawali setelah polisi membekuk pelaku atau eksekutor pembunuhan, kemudian dikembangkan dan menangkap otak pembunuhan.
"Motif otak pelaku dalam kasus ini adalah sakit hati, kemudian menyuruh Imam Winarto (37) sebagai eksekutor dengan imbalan Rp200 juta," ungkap Harun yang pernah menjabat sebagai penyidik KPK ini.
Ia mengatakan, otak pelaku pembunuhan bernama Sunarto (44) warga Dusun Boyo Desa Sonoadi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
"Motifnya, Sunarto merasa sakit hati dan dendam dengan korban, karena merasa kehadiran korban dianggap sebagai orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga ibu pelaku, dan merusak keharmonisan rumah tangga orang tuanya," ucapnya.
Harun mengatakan, kemudian tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan menyewa pembunuh bayaran.
"Eksekutor Imam Winarto menerima uang awal Rp200 ribu sebagai tanda jadi, dan sisanya akan dibayar setelah berhasil membunuh korban," ujarnya.
Tersangka Imam, kata Kapolres, membunuh dengan cara menusuk leher korban sebanyak tiga kali, dua di bagian kiri dan satu di kanan. Pisau yang dibuat untuk membunuh korban patah di bagian gagangnya, pisau tersebut menurut pengakuan pelaku adalah pisau pusaka.
Sementara itu, Polres Lamongan juga mengamankan barang bukti kejahatan sadis yang menewaskan nyawa Rowaini (68) ibu mertua Sekda Lamongan, warga dusun Glogok Kecamatan Karanggeneng.
"Barang bukti yang kami amankan satu buah HP merk Samsung J Prime warna silver, satu dos book HP merk Samsung tipe J Prime milik korban, satu kaos oblong warna abu-abu masih ada bercak darah, satu celana pendek jeans warna biru milik pelaku, satu bilah pisau pusaka (alat membunuh korban)," paparnya.
Tersangka, terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian, pasal 338 KUHP dengan hukuman karena makar mati dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, pasal 364 ayat 4 KUHP dengan pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, kasus pembunuhan ibu mertua Sekda Lamongan Yuhronur Efendi, Hj Rowaeni, terjadi di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, terjadi pada Jumat (3/1) malam
Dalam peristiwa itu, korban tewas masih mengenakan mukena dan tergeletak dengan kondisi darah berceceran di mushala rumah.