DIDADAMEDIA, Bandung - Setelah tiga petingginya ditetapkan jadi tersangka, Kelompok Sunda Empire mulai ditinggalkan anggotanya.
Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/2/2020).
"Disampaikan dari anggota bahwa Sunda Empire adalah hal yang bohong. Dengan kesadaran, (mereka) keluar dari Sunda Empire," ucap Erlangga.
Erlangga menuturkan, para pengikut kelompok Sunda Empire tergiur oleh janji manis para petingginya dengan menjanjikan dana deposito sebesar 500 juta dolar di Bank Swiss.
"Mereka mengikuti Sunda Empire itu kan tergiur dengan apa yang disampaikan oleh Nasri Banks. Dia mempunyai deposito 500 juta USD di situ, dengan harapan mengikuti Sunda Empire itu kan bisa mendapatkan dari yang 500 itu," ungkap Erlangga.
Pengusutan kasus tersebut diawali laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.
Akhirnya polisi menetapkan ketiga orang di antaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire menjadi tersangka.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.