DIDADAMEDIA, Semarang - Kepolisian Jawa Tengah mulai melimpahkan berkas kasus Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Joko Purwanto, di Semarang, Senin (10/2/2020), mengatakan, berkas yang dilimpahkan sedang dalam proses penelitian oleh jaksa yang menangani.
"Ada waktu 14 hari bagi jaksa yang menangani perkara ini untuk meneliti berkasnya," katanya.
Ia menjelaskan jika dinyatakan lengkap, maka maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun jika belum, lanjut dia, maka penyidik kepolisian harus melengkapi berkas yang kurang.
Menurut dia, untuk tempat pelaksanaan sidang kemungkinan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Purworejo, sesuai dengan "locus delikti" perkara ini.
Namun, ia menambahkan tidak menutup kemungkinan perkara ini disidangkan di Semarang mengingat dua tersangkanya ditahan di Semarang.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menangkap Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia.
Raja dan permaisuri kerajaan yang berlokasi di Purworejo itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.