Dua Pelaku Pemerkosa Gadis Belia di Cimahi Berhasil Ditangkap

dua-pelaku-pemerkosa-gadis-belia-di-cimahi-berhasil-ditangkap Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Satreskrim Polres Cimahi mengamankan dua orang pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan belia yang ditemukan terluka di perkebunan di Kampung Pamoyanan, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, beberapa waktu lalu.

Pelaku ialah Nanang alias Onang (27) dan satu lainnya berinisial NN yang masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, keduanya memperkosa korban berinisial MG dalam kondisi tak sadarkan diri.

"Korban dipukuli oleh pelaku Nanang. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oleh pelaku," kata Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara kasus di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2/2020).

Yoris menyebutkan, antara pelaku NN dan korban adalah teman dekat. Sementara pelaku Nanang, merupakan teman dari pelaku NN yang tidak mengenal korban.

Sebelum kejadian, korban diketahui, berjanjian dengan pelaku NN, untuk bertemu di sekitar Cibabat, Kota Cimahi, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian dengan menggunakan motor, keduanya pergi ke sebuah saung di Cipageran dan bertemu pelaku Nanang. Kemudian NN disuruh membeli miras dan akhirnya mereka minum serta memaksa korban untuk minum.

Di bawah pengaruh alkohol, NN sempat mencumbu korban di saung tersebut. Kemudian Nanang berpura-pura mengajak korban MG untuk membeli rokok dan nasi goreng. Namun itu hanya akal-akalan dari pelaku yang berniat memerkosa korban.

Dalam perjalanan, korban dibawa ke kebun dan kemudian diperkosa oleh pelaku Nanang, sebanyak tiga kali. Korban sempat melawan, namun oleh pelaku Nanang, korban dipukuli menggunakan batang bambu. Akibatnya korban terluka di bagian wajah, dengan kondisi cukup parah.

Hingga kini korban masih dirawat dan belum sadar karena lukanya cukup parah. Sedangkan dari tangan pelaku yang ditangkap di kediamannya di wilayah Cimahi, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat warna hitam, sandal jepit, dan sebilah bambu.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Editor: redaktur

Komentar