Sunda Empire Tak Meminta Uang, Polisi: Tidak Ada Yang Dirugikan

sunda-empire-tak-meminta-uang-polisi-tidak-ada-yang-dirugikan Tangkapan layar dari Facebook, aktifitas Sunda Empire. (Dokumentasi)

DIDADAMEDIA, Bandung - Penyidikan terkait kasus Sunda Empire, dipastikan tidak terdapat unsur penipuan. Sebab, petinggi Sunda Empire tidak meminta uang pada anggotanya.

"Mereka anggotanya tidak dimintai uang yang nantinya mendapatkan keuntungan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga ketika dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Kabid menuturkan, para anggota bergabung karena berharap bakal mendapatkan uang deposito senilai 500 juta USD yang dijanjikan petinggi Sunda Empire.

"Mereka mengikuti Sunda Empire itu kan tergiur dengan apa yang disampaikan. Uang katanya mempunyai deposito 500 juta USD, harapannya mengikuti Sunda Empire itu kan bisa mendapatkan dari yang 500 itu," lanjut dia.

Dalam kasus ini pun tidak ada kerugian materi yang dialami oleh para anggotanya. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. "Gak ada yang dirugikan dari segi materi," jelas dia.

Pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

Akhirnya polisi menetapkan ketiga orang diantaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.  sebagai tersangka.

Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, suart owrnyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

Editor: redaktur

Komentar