10 Kali Melakukan Curas, Perjalanan Cecep cs Berakhir di Bui

10-kali-melakukan-curas-perjalanan-cecep-cs-berakhir-di-bui Polisi menangkap empat pelaku? pencurian disertai kekerasan (curas) di Kota Bandung. (Bagdja/PINDAINEWS)
DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi menangkap empat pelaku‎ pencurian disertai kekerasan (curas) di Kota Bandung. Mereka kerap neraksi mencuri sepeda motor di wilayah Kota Bandung.

Keempat pelaku masing-masing Cecep Mulyana alias Cepot (29), Angga Permana (29), Agung Karisma (20‎) dan Dian alias Gayor (33). Semuanya warga Kota Bandung. 

Polisi terpaksa menembak kaki kiri Cecep Mulyana dan Angga Permana. Cecep ditembak karena melawan saat ditangkap.Sementara Angga mencoba melarikan diri,

"Dua kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan diamankan," ujar ‎Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Muhamad Rifai, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/11/2018).

Penangkapan komplotan tersebut, kata Rifai, berawal dari kasus curas di wilayah Kecamatan Cibiru pada 4 November 2018 lalu. Dari kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku. 

"Modus yang dilakukan para pelaku saat beraksi, mereka memepet pengendara motor yang incarnya, kemudian menakut-nakuti korbannya dengan senjata api mainan," lanjutnya.

Cecep Mulyana, otak komplotan pelaku curas merupakan residivisi dengan kasus yang sama. Dia baru menghirup udara bebas pada tahun ini 2018. "Pelaku inisial CM, merupakan residivisi dengan kasus yang sama. Baru bebas lima bulan lalu," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, Rifai mengatakan, komplotan ini sudah 10 kali melakukan aksi curas di Kota Bandung. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan lima sepeda motor hasil curian, satu mobil pick up, satu senjata api mainan, beberapa ponsel dan surat-surat kendaraan bermotor. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun. 

Editor: redaktur

Komentar