4 Pengeroyok Anggota The Jak Cabut Permohonan Banding

4-pengeroyok-anggota-the-jak-cabut-permohonan-banding Sidang pengeroyokan anggota The Jak. (bbc.com)
DIDADAMEDIA, Bandung - Empat pengeroyok anggota The Jakmania mencabut permohonan banding dan menerima putusan hakim. Mereka masing-masing berinisial SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16). 

"Mencabut permohonan banding pada hari Jumat pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, keempat pelaku anak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui pengadilan negeri (PN)," kata kuasa hukum pelaku, Dadang Sukmawijaya, Senin (19/11/2018).

Keempat pengeroyok Haringga yang masih di bawah umur itu sebelumnya mengajukan banding. Kuasa hukum mereka menilai putusan hakim terlalu berat dan tidak memperhatikan rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Dadang mengatakan, pencabutan banding itu atas permohonan dari keluarga. Alasan pihak keluarga mencabut banding atas hasil kesepakatan dengan para pelaku yang mengakui perbuatannya salah.

"Anak pelaku mengakui bersalah dan menerima hukum, yaitu SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara, dan AF 3 tahun penjara. Ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka," katanya.

Meskipun pelaku menerima putusan pidana, mereka didorong untuk tetap akan melanjutkan sekolah, terutama untuk SH dan TD yang saat ini berstatus sebagai pelajar kelas III SMK.

Nantinya, SH dan TD akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk bisa mengikuti ujian akhir nasional (UAN), sedangkan AF (pelajar kelas 1 SMK) koordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung.

"Saya berharap ini suatu pembelajaran berharga untuk kita semua dan kejadian tersebut dijadikan pendewasan untuk memberbaiki sikap lebih baik, hidup indah tanpa kekerasan," katanya.
Editor: redaktur

Komentar