DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menggelar sidang suap Meikarta dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Bartholomeus Toto, Rabu (5/2/2020).
Dalam sidang perdananya ini, Toto diduga memberikan suap Rp10,5 miliar kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang dalam kasus ini divonis 6 tahun penjara pada sidang yang digelar 29 Mei 2019. Uang itu diberikan untuk mengurus surat izin dan penggunaan tanah (IPPT) yang akan digunakan untuk proyek apartemen Meikarta.
"Perbuatan terdakwa diancam dan diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan pertama. Dan diatur dan diancam Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan kedua," ujar Ferdian Adi Nugroho, jaksa KPK saat membacakan dakwaaan.
Sidang dengan terdakwa Bartholomeus Toto ini merupakan kelanjutan dari perkara suap perizinan proyek Meikarta yang melibatkan empat pemberi suap dari Lippo Cikarang yakni Billy Sindoroā€ˇ, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi.
Lalu penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Bekasi Jamaludin dan stafnya Neneng Rahmi Nurlaily. Lalu Kadis Damkar Bekasi Sahat Banjarnahor dan Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati.
Dalam kasus ini, Toto pernah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia berdalih penetapan tersangka Toto cacat hukum karena hanya berdasar pada satu alat bukti, yakni pengakuan Edy Dwi Soesianto di persidangan. Namun, upaya pra peradilannya kandas. Kasus ini lanjut disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain itu, perkara suap Meikarta ini juga menyeret Sekda Jabar Iwa Karniwa yang diduga menerima uang Rp900 juta dari Lippo Cikarang via Neneng Rahmi dan Henry Lincoln dari Dinas PUPR Bekasi. Uang itu untuk memuluskan persetujuan substansi Gubernur Jabar terhadap Raperda RDTR Bekasi.