Penyuap Bupati Indramayu Akui Setor Rp1,6 M kepada Anggota DPRD Jabar

penyuap-bupati-indramayu-akui-setor-rp16-m-kepada-anggota-dprd-jabar Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap yang menyeret Bupati Indramayu Supendi dengan terdakwa pemberi suap, Carsa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (5/2/2020).

Dalam kesaksiannya, Rozaq mengakui ditemui Carsa pada 2017 yang meminta bantuannya terkait anggaran bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu senilai Rp8 miliar. "Kalau proyeknya sukses dan ada rezeki, dia (Carsa) mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," kata Rozaq, kepada jaksa.

Kemudian Jaksa Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi. Namun kata Rozaq, selama berkomunikasi dengan Carsa, dirinya tidak mengetahui fee itu terealisasi atau tidak.

Seingatnya, dia dibukakan rekening di bank bjb dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp1,6 miliar. Rozaq lebih 'suka' menyebut jika uang yang disetor Carsa kepada dirinya tak lebih dari pinjaman modal usaha.

Uang tersebut, merupakan komitmen dirinya dengan Carsa, untuk melunasi cicilan rumahnya Rp450 juta. Kemudian uang itu pun digunakan Rozaq untuk permodalan usaha perkebunan mangga di lahan seluas ‎10 hektare milik Perhutani.

"Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu," ucap dia.

Kata Rozaq, terkait pemberian Rp1,6 miliar, memang digunakan untuk bisnis perkebunan mangga. Dalam kerja sama bisnis itu, Rozaq berperan mengatur manajemen perkebunan dan Carsa menyediakan dana.

Menanggapi kesaksian Rozaq, Carsa tidak membantah. Ia membenarkan uang Rp1,6 miliar yang diberikannya ke ATM untuk pembelian rumah dan bisnis kebun mangga. "Betul, uang itu terkait pembelian rumah yang belum sempat dibuat akta jual belinya. Lalu uang untuk kerjasama kebun mangga," ucap Carsa.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi menangkap tangan Bupati Indramayu Supendi menerima uang dari Carsa senilai Rp 100 juta.

Supendi diduga menerima aliran suap sebesar Rp3,6 miliar dari Carsa agar memuluskan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dalam persidangan terungkap bahwa Carsa telah memberikan uang tersebut kepada Supendi melalui 27 tahap.

Pemberian dilakukan pada rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019. Sementara hingga saat ini, Bupati Indramayu nonaktif Supe‎ndi sebagai penerima suap belum menjalani persidangan.

Editor: redaktur

Komentar