Keluarga Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan Pukuli Tersangka

keluarga-sopir-taksi-online-korban-pembunuhan-pukuli-tersangka Dua tersangka pembunuhan sopir taksi daring dipukuli keluarga korban sebelum rekontruksi di Polresta. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Palembang - Keluarga sopir taksi daring korban pembunuhan dan perampokan mengamuk serta memukuli dua tersangka sebelum rekontruksi di Polrestabes Palembang.

Kedua tersangka yakni Sulaiman dan Abib Samudra mengenakan baju tahanan bercelana pendek digiring ke lobi Pollrestabes Palembang sebelum rekontruksi, Selasa, keluarga korban yang sudah menunggu langsung menyerbu keduanya meski dalam kawalan ketat polisi.

Keduanya mampu ditarik keluarga korban sampai harus menerima belasan kali pukulan sebelum akhirnya dapat dilerai polisi. "Terlalu kejam mereka itu, hukum mati saja mereka," kata kakak korban, Tata seusai dilerai.

Rekontruksi terpaksa dilakukan di kantor polisi karena kondisi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan perampokan tidak memungkinkan mengingat berada di jalanan yang ramai kendaraan.

"Atas kesepakatan bersama maka rekontruksi dilaksanakan di Polrestabes Palembang dengan mengundang JPU dan penasihat hukum tersangka agar bisa melihat langsung semua adegan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono.

Keduanya menjalani 33 adegan pembunuhan yang dilakukan saat menghabisi nyawa Ruslan Sani (korban) pada Jumat malam 27 Desember 2019.

Rekontruksi dimulai dari para tersangka memesan jasa taksi daring sampai upaya membuang mayat korban Ruslan, terungkap bahwa kedua tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusukan pisau dan memukuli kepala korban menggunakan gagang senjata api jenis softgun.

Dalam rekontruksi, perbuatan kedua tersangka dimulai dari surat keponakan tersangka yang menyebut telah diserempet mobil hingga terluka, mobil itupun ditandai oleh kedua tersangka.

Lalu keduanya merencanakan aksi balas dendam dengan berpura-pura sebagai penumpang, berkali-kali tersangka memesan taksi daring hingga berhasil mendapatkan akun milik korban, saat itu tersangka memesan rute Jalan Kolonel Atmo menuju kawasan Gandus Kota Palembang.

Saat di dalam mobil keduanya berusaha melancarkan balas dendam dengan serangan dari belakang dan samping, namun tak disangka korban memberikan perlawanan menggunakan pisau.

"Awalnya kami tidak niat membunuh, tapi korban melawan, jadi terpaksa kami melakukanya (membunuh)," dalih tersangka Sulaiman disela-sela rekontruksi.

Namun, tindakan berlanjut dari keduanya yang berupaya membuang tubuh korban lalu melarikan mobilnya membuat polisi justru berkeyakinan bahwa aksi pembunuhan sadis tersebut juga bermotif perampokan.

Sehingga polisi mantap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Editor: redaktur

Komentar