DIDADAMEDIA, Jakarta - Artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana penganiayaan. Caranya melempar asbak kepada mantan suaminya, Dipo Latief, Juli 2018.
Akibat perbuatan tersebut, mantan suaminya melaporkan Nikita kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Perkara ini terus bergulir dan Nikita dijemput aparat Kepolisian pada Jumat dini hari secara paksa.
"Perkara penganiayaan tersebut terjadi Kamis 5 Juli 2018 bertempat di pelataran parkir jalan, daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto dalam keterangan tertulisnya.
Kronologi kasus ini berawal pada 5 Juli 2018 di lokasi kejadian saat Nikita mengikuti mobil korban (Dipo). Ketika korban menurunkan dua temannya, lalu Nikita mendekati mobil tersebut dan marah-marah.
Tidak hanya marah-marah, Nikita kemudian langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil sehingga korban mengalami luka memar dan lecet di dahi atau kening.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2018. "Satu barang bukti diamankan, sebuah asbak rokok mobil warna hitam," kata Irwan.
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Mampang Prapatan.
Jemput paksa tersebut dilakukan karena berkas perkara telah lengkap dan sudah tahap dua untuk diserahkan ke Kejaksaan. Penjemputan paksapun dilakukan dengan cara humanis dan situasi kondusif.
Nikita didampingi pengacaranya tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan Jumat dini hari. Perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan bersama tersangka dan alat bukti.