DIDADAMEDIA, Bandung - Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan pihaknya akan mengemukakan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya. Hal itu diungkapkannya saat berkunjung ke Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (27/1/2020).
"Lima tersangka akan bertambah lihat saja dalam waktu dekat ini," katanya.
Saat ini, pihak Kejaksaan Agung tengah masih melakukan penyidikan, terkait kasus tersebut. Penyidikan yang dilakukan, meliput pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang diperlukan keterangannya.
"(Sampai saat ini) baru pemeriksaan saksi-saksi saja," ucap dia.
Burhanuddin juga bakalan mengarahkan kasus ini ke penyidik kejaksaan untuk mengkaitkan dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pasti itu, nanti diarahkan ke TPPU," kata dia.
Seperti diketahui, Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka diantaranya Dirut Jiwasraya Hendrisman, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kelima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari dana kelolaan yang dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan, membuat kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.