DIDADAMEDIA, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak mendukung wacana pengaturan naskah khotbah Jumat yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung.
MUI Jabar menganggap pengaturan khutbah Jumat sebagai langkah menangkal radikalisme, adalah hal yang tidak tepat.
"Wacana itu, kurang tepat kalau dibilang untuk menangkal radikalisme," kata Ketua MUI Jabar Rachmat Syafi'i, saat dihubungi, Kamis (23/1/2020).
Rachmat menuturkan, seorang Khotib bukanlah alat negara. Dengan begitu, pemerintah tidak bisa mengatur seorang Khotib. Karena pemerintah pun tidak miliki kewenangan untuk mengatur setiap Khotib.
"Khotib itu bukan alat negara bukan alat pemerintah, kalau pun mau mengurangi itu (radikalisme) yah pembinaan saja," ucap dia.
Rachmat mengatakan di negara-negara lain, memang ada yang memberlakukan seperti yang di wacanakan Kemenag. Namun untuk di Indonesia, hal tersebut tidak tepat untuk diterapkan.
"Itu betul karena sistem kerajaan. Jadi seluruhnya diatur pemerintah, ngatur bisa saja. Khotib di negara lain itu memang alat pemerintah," ucapnya.
Atas itupun ia menegaskan jika MUI Jabar tidak mendukung dengan adanya wacana tersebut. Ia meminta pihak terkait yang mewacanakan isu itu untuk dilakukann pengkajian kembali.
"MUI Jabar tidak mendukung wacana itu, harus di pikirkan dulu. Khotib disuruh ini itu, apa (pemerintah) punya kewenangan? kan enggak ada kewenangan," pungkasnya.
MUI Jabar Tolak Wacana Pengaturan Naskah Khotbah Jumat
