DIDADAMEDIA, Bandung - PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai agen pemegang merek Honda di Indonesia, percaya diri menyikapi wacana skema baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif.
Dalam skema baru PPnBM yang masih dalam pembahasan itu mengatur penetapan pajak kendaraan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan.
"Kita sih siap tahun 2021. Kita paling rendah emisi di bawah 150 gram/km. Produk kami sekarang mesinnya segitu," kata Yusak Billy, Bussines Innovation & Sales Marketing Director PT Honda Prospect Motor di Bandung, Rabu (22/1).
Billy mengatakan nantinya bila petunjuk teknis (juknis) mengenai skema baru PPnBM sudah terbit, pihaknya menyiapkan strategi untuk produk-produk di Indonesia.
"Juknis (petunjuk teknis) belum ada. Kami menunggu terus tapi kami aktif. Kan ada kerja sama dengan Gaikindo kerja dan pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah merampungkan skema baru tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif,. Tujuannya meningkatkan penjualan mobil ramah lingkungan.
Draf yang dibahas pemerintah menjelaskan, ada wacana untuk menetapkan pajak kendaraan bukan lagi berdasarkan kapasitas mesin, melainkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan itu.
Kendaraan berbahan bakar fosil berkapasitas silindernya tidak melebihi 3.000 cc, terkena PPnBM 15 - 40 persen bergantung pada konsumsi bahan bakar dan C02. Sebagai contoh, kendaraan berkonsumsi bahan bakar melebihi 5,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km terkena PPnBM 15 persen.