PO Bus Ilegal, Fungsi Rem Tak Maksimal Penyebab Laka Bus di Subang

po-bus-ilegal-fungsi-rem-tak-maksimal-penyebab-laka-bus-di-subang Kecelakaan Bus di Subang. (Pikiran-rakyat.com)

DIDADAMEDIA, Bandung - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Focus Group Discussion (FGD) menggelar penyelidikan terkait tragedi kecelakaan bus pariwisata dari PO Purnama Sari di Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Nagrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

Hadir dalam kesempatan FGD tersebut penyidik Satlantas Polres Subang, pemilik PO Bus, dan Dinas Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan FGD digelar untuk melihat faktor penyebab kecelakaan.

"Selama ini bila terjadi kecelakaan selalu dikatakan disebabkan oleh human error, dalam FGD ini kita mencoba melihat dari berbagai faktor, tidak hanya manusianya, namun juga faktor jalan, dan juga kendaraan itu sendiri," kata Budi, Selasa (21/1/2020).

Dari hasil FGD tersebut, pihak PO Purnama Sari melakukan penggantian komponen yang menyebabkan fungsi pengereman tidak maksimal. Selain itu PO Bus diketahui juga tidak memiliki izin angkutan pariwisata.

"Artinya PO ini ilegal namun sudah beroperasi. Besok akan kita lakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, ke pool-poolnya," katanya.

Menurutnya, cukup banyak perusahan bus yang nakal seperti ini, biasanya PO yang cuma punya 5-6 bus dan hanya mengambil keuntungan, namun mengabaikan aspek keselamatan. 

Editor: redaktur

Komentar