Kejagung Pilah Barang Bukti Kasus Jiwasraya

kejagung-pilah-barang-bukti-kasus-jiwasraya Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (kanan), tersangka kasus korupsi PT Asu. (antara)

DIDADAMEDIA - Kejaksaan Agung masih memilah aset maupun barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Masih dipilah-pilah untuk menentukan barang itu milik tersangka atau bukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1) malam.

Sebanyak delapan kendaraan mewah disita dari para tersangka.

Tercatat ada satu motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL milik Hendrisman Rahim, satu Mercedes Benz nopol B 926 MRA milik Rahman Wiryanti, istri dari Harry Prasetyo, satu mobil Mercedes Benz dengan nopol B 737 DIR atas nama Asuransi Jiwasraya, satu Mercedes Benz nopol B 70 KRO atas nama PT Hanson International Tbk.

Selain itu, satu Toyota Alphard dengan nopol B 1018 DT milik tersangka Hendrisman Rahim, satu Toyota Alphard nopol B 269 HP atas nama Harry Prasetyo, dan satu Toyota Innova Reborn nopol B 26 YRA, serta Honda CRV nopol B 1065 MW milik Syahmirwan.

Tim jaksa penyidik Kejagung menyita kendaraan-kendaraan mewah itu untuk mendapatkan aset tersangka yang nantinya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian uang negara.

"Alat bukti maupun aset nantinya akan digunakan untuk mengembalikan uang negara," katanya.

Kejagung juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus itu, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Editor: redaktur

Komentar