DIDADAMEDIA, Bandung - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap tindak pidana korupsi program dana hibah bansos di Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya TA 2017.
Dalam ungkap kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Salah satunya Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir. Sementara delapan tersangka lainnya masing-masing Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.
Kemudian PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan. "Total kerugian Rp3,9 miliar," tutur Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (16/11/2018).
Agung menjelaskan modus operandi tindak korupsi dana hibah bansos ini. Menurut dia, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2017. Saat itu Kabupaten Tasikmalaya menganggarkan dana hibah bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.
Dana hibah bansos itu diperuntukkan bagi 21 yayasan atau lembaga keagamaan. Kemudian, tersangka Abdul Khodir dan Maman Jamaludin, meminta tersangka Alam Rahadian Muharam selaku staf bagian Kesra Setda, dan Eka Ariyansyah untuk mencarikan yayasan yang bakal menerima hibah.
Dari situ, tersangka Alam dan Eka, meminta kepada tersangka Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima hibah. Berdasarkan perintah tersangka Eka, dua tersangka lainnya, yakni Mulyana dan Setiawan, untuk juga mencarikan yayasan dan membuatkan proposal serta memotong dana hibah yang cair. "Dari dana hibah yang dianggarkan tidak diberikan semuanya, hanya 10 persen yang di berikan ke 21 yayasan," jelasnya.
Sementara itu, sisa dari anggaran dana hibah bansos, dibagikan kepada sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Para penerima sisa dana hibah bansos, rata-rata menerima Rp100 sampai 600 juta lebih. "Untuk tersangka AK (Sekda Tasikmalaya) memperoleh Rp1,4 miliar," katanya.
Dari pengungkapan ini pun, barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit sepeda motor, satu mobil, sebidang tanah di Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai 1,951 miliyar dan beberapa dokumen.
Polisi pun terapkan pasal 2, pasal 3, pasal 12, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Jo pasal 55 dan 56 KHUPidana dan pasal 64 ayat 1 KHUPidana.