DIDADAMEDIA - KJRI Houston mencermati hasil persidangan terhadap Bria Mason, pengendara mobil yang menabrak WNI atas nama Ni Kadek Ayu Ratih Sinta hingga tewas dua tahun lalu di negara bagian Louisiana, AS.
Dari sidang yang berlangsung di St. Charles Parish Courthouse, kota Hahnville, Louisiana, pada Selasa (14/1), Hakim Lauren Lemon menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara rumah kepada Bria Mason.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman lima tahun masa percobaan dan memakai scram device (peranti monitor kadar alkohol dalam tubuh) setelah masa tahanan rumah berakhir.
Konsul Jenderal RI Houston Nana Yuliana melalui keterangan tertulis, Kamis, menyatakan pihak KJRI mencermati sidang perkara pelaku yang menewaskan saudari Ni Kadek Ayu Ratih Sinta.
Namun, KJRI Houston tidak bisa melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan tersebut, yang merupakan proses yang dilakukan oleh negara berdaulat dan pemerintah RI menghormati proses hukum yang berlaku.
“Namun, kami menangkap aspirasi masyarakat dan menyayangkan keputusan sidang tersebut yang dianggap kurang adil. Untuk selanjutnya, KJRI Houston siap mendampingi apabila keluarga korban meminta pengacaranya untuk melakukan langkah hukum lain untuk melindungi hak-hak keluarga korban terhadap keadilan,” kata Nana.
Sebelumnya, KJRI Houston membantu berkomunikasi antara keluarga korban yang diwakili pengacara Meri dan Dave Ricketts dengan masyarakat Indonesia di Louisiana.
Dukungan dari masyarakat Indonesia Amerika Serikat, khususnya di Louisiana dan sekitarnya, dengan memberikan surat dan petisi kepada hakim dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberikan putusan peradilan.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ratih Sinta terjadi pada 14 Januari 2018. Seorang perempuan muda Amerika bernama Bria Mason mengendarai mobil sambil mengirimkan pesan singkat dan menabrak kendaraan lain hingga menyebabkan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta meninggal dunia dan tiga orang lain mengalami luka-luka.
Sesaat setelah kejadian, KJRI Houston membantu pengurusan jenazah dengan berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai pihak yang membantu pengurusan, melegalisasi surat kuasa dari keluarga kepada rekan kerja almarhumah untuk membantu pengurusan di New Orleans; serta menyampaikan rekomendasi rumah duka (funeral home) yang dapat membantu proses pemulangan jenazah.
Jenazah dipulangkan ke Indonesia pada 22 Januari 2018. KJRI Houston juga akan membantu untuk melindungi hak-hak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.