DIDADAMEDIA, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung dan tim Jatanras Polda Jabar berhasil membekuk pelaku pembacokan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Muhamad Yunus, Cicendo, Kota Bandung, yang videonya viral di media sosial.
Mereka dibekuk di wilayah Cicendo, pada Rabu malam (15/1/2020), setelah lima hari mencoba berlari dari kejaran petugas kepolisian. "Ada dua orang yang kita amankan diantara berinisial RP dan MM," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Kamis (16/1/2020).
Irman mengatakan RR saat kejadian mengendarai motor dan MM melakukan pembacokan. MM diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian disertai kekerasan.
Ditanya soal motif keduanya melakukan pembacokan, Irman menyebutkan mereka salah sasaran. Dari keterangan kedua pelaku, korban yang diketahui bernama Aditya Maulana Saputra, memiliki kemiripan dengan musuh kedua pelaku.
"Mereka ini salah sasaran. Dikira mereka, korban merupakan orang yang memiliki masalah dengan pelaku," ucapnya.
Irman mengatakan terkait adanya simpang siur soal kedua pelaku merupakan kelompok berandalan bermotor, hal itu masih dalam pemeriksaan anggotanya.
Dari penangkapan keduanya, polisi amankan beberapa barang bukti diantaranya beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembacokan, kemudian motor matic yang sudah di rubah warnanya guna mengelabui petugas dan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
"Mereka kita kenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman minimal pidana di atas lima tahun penjara," katanya.
Seperti diketahui, di media sosial beredar video pembacokan terhadap pengguna motor yang menjadi viral. Kejadian pembacokan itu terjadi pada Jumat (10/1/2020).
Pada video tersebut tampak dua pria berboncengan dalam sepeda motor. Tiba-tiba, mencegat pengendara motor yang lewat kemudian menyerang, satu orang terluka akibat sabetan senjata tajam.