Kemenkeu akan Sanksi Kantor Akuntan yang Terlibat Jiwasraya dan Asabri

kemenkeu-akan-sanksi-kantor-akuntan-yang-terlibat-jiwasraya-dan-asabri Ilustrasi. (Bisnis.com)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau tidak dipenuhinya standar pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya baik bersifat teguran maupun pembebasan sementara dari praktik sebagai akuntan publik.

“Ini sudah kita lakukan. Detilnya saya tidak bawa sekarang tapi untuk KAP di Jiwasraya kita sudah melakukan pengawasan dan pengendalian,” katanya di Kantor LNSW, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Hadiyanto menegas pihak Kemenkeu yaitu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan telah memberikan sanksi kepada KAP yang terlibat dalam kasus perusahaan tersebut melalui langkah seperti pengawasan dan pembinaan.

“Di web-nya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan bisa dilihat berapa akuntan publik yang sudah dikenakan sanksi atau yang ditunda praktiknya,” ujarnya.

Hadiyanto menjelaskan pembinaan sendiri terdiri dari tiga pemeriksaan yaitu pemeriksaan reguler, pemeriksaan sewaktu-waktu, dan pemeriksaan berdasarkan masukan dari luar sehingga dapat ditemukan kegiatan yang melanggar kode etik.

“Berdasarkan kategorisasi itu maka akan diterbitkan bagian dari pembinaan yaitu dikenakan sanksi yang tergantung level berat tidaknya pelanggaran,” katanya.

Ia menekankan bahwa Kemenkeu akan terus berkolaborasi dengan industri maupun sektor keuangan untuk mengambil pelajaran dari kasus Jiwasraya dan Asabri sehingga tidak akan terulang lagi ke depannya.

“Dari evaluasi pelaksanaan monitoring dan pengawasan maka memberikan peringatan dan masukkan bahwa hal-hal yang terjadi pada pemeriksaan ini ke depan tidak lagi terulang,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan meningkatkan kualitas pembinaan melalui referensi standar audit yang berdasarkan international best practice sehingga komitmen dari KAP dibutuhkan untuk melakukan kewajibannya sesuai kode etik.

“Kepercayaan publik diperoleh jika profesi juga mempunyai kapasitas menumbuhkan kepercayaan publik itu yaitu dengan memberikan audit dan opini yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.



Editor: redaktur

Komentar