DIDADAMEDIA, Bandung - Buntut dari polemik fungsi Wyata Guna di Kota Bandung dari panti menjadi balai, beberapa penyandang disabilitas melakukan aksi berdiam diri yang dilakukan sejak, Selasa (14/1/2020) kemarin malam.
Mereka bertahan hingga dengan pagi hari ini, Rabu (15/1/2020) untuk meminta kejelasan dan solusi atas peralihan fungsi yang menyebabkan mereka tidak dapat tinggal di Wyata Guna.
"Kamar kami dibongkar hingga disegel," kata Ketua Forum Akademisi Luar Biasa Rianto.
Rianto menuturkan penghentian layanan yang dilakukan Wyata Guna dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sejalan dengan kebijakan itu, para disabilitas yang masih tinggal di Wyata Guna, belum diberikan kejelasan kelanjutan nasibnya.
"Kita harus bagaimana atau apa yang bisa kami lakukan nantinya," ujar Rianto.
Sementara itu Humas Forum Akademisi Luar Biasa Elda Fahmi yang ditemui di waktu yang mengatakan, berubahnya fungsi panti menjadi balai dianggap merugikan mereka.
Sebab, bila fungsi masih panti, para penyandang disabilitas ini bisa mendapatkan pelayanan pembindaan dan pendidikan dasar seperti pendidikan formal maupun vokasi dengan durasi sesuai yang ditetapkan oleh Kemendikbud yakni SD 6 tahun, SMP 3 tahun SMA 3 tahun serta perkuliahan selama 5 tahun.
"Teman - teman yang mengambil pendidikan formal harus keluar balai untuk vokasional lanjutan. Logika dasarnya gini balai menerima lanjutan dari panti sekarang panti sosial tunanetra di Indonesia sudah nggak ada karena diubah menjadi balai oleh Kemensos," tuturnya.
Seperti diketahui, Kemensos mengeluarkan Permensos Nomor 18 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Melalui Permen tersebut nomenklatur Wyata Guna yang asalnya berbentuk panti menjadi balai.
Perubahan itu berdampak terhadap pelayanan penghuni asrama yang selama ini menghuni Wyata Guna. Puluhan penyandang disabilitas netra bahkan telah diminta meninggalkan Wyata Guna sejak 21 Juli 2019 lalu.
Polemik itu ternyata tidak hanya memberi dampak negatif terhadap penghuni balai. Tapi juga terhadap SLBN A Kota Bandung yang berada dalam satu kawasan kompleks dengan Balai Wyata Guna yang terancam tergusur.
Apalagi surat permohonan hibah tanah dan bangunan untuk SLBN A Kota Bandung yang diajukan Gubernur Jabar ditolak oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang. Dalam surat balasannya, Agus justru meminta agar Pemprov Jabar segera mencari lokasi pengganti dan memindahkan SLBN A Kota Bandung.