DIDADAMEDIA, Bandung - Berdalih takut anaknya jadi tumbal pesugihan, MS (21) seorang asisten rumah tangga nekat menggasak perhiasan milik sang majikan senilai puluhan juta rupiah.
Kepada polisi MS berdalih, sebelum melakukan pencurian, beberapa Minggu sebelumnya didatangi dua orang di rumah majikannya, Jalan Setramurni, Kota Bandung. Dalam keterangannya, MS mengaku dia mencuri setelah didatangi dua orang yang menyebutkan anaknya terkena guna-guna atau santet.
"Saat pelaku bertemu dua orang tersebut, mereka menyebutkan jika pelaku itu seperti yang diguna-guna," kata Kapolsek Sukasari, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, saat ungkap kasus di Mapolsek, Selasa (14/1/2020).
Hubungan dua orang yang tengah dalam pengejaran kepolisian tersebut, bersama dengan pelaku berlanjut dengan berbalas pesan melalui ponsel.
Dewi menuturkan, pelaku menyebut dua orang tersebut mengatakan jika anaknya yang berada di kampung halaman menderita sakit karena diguna-guna. Untuk menangkal guna-guna terhadap anaknya tersebut, dua orang itu meminta sejumlah mahar kepada pelaku.
"Karena gelap mata, pelaku nekat mengambil perhiasan milik majikannya dengan total senilai 80 juta rupiah," katanya.
Namun dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pelaku bukan hanya sekali melakukan pencurian. Majikan korban dalam memberikan keterangan kepada polisi menyebutkan pelaku kerap melakukan pencurian barang-barang di rumahnya.
"Dia sudah tiga tahun bekerja dengan majikannya. Pemilik rumah mengakui sering kehilangan sejumlah uang dan barang. Namun memang nilainya tidak sebesar aksi pencuriannya saat ini," ucapnya.
MS ditangkap polisi setelah mencoba kabur dari kediaman majikannya. Ia tertangkap saat hendak menyerahkan tas berisi perhiasan terhadap dua orang yang tengah dalam pengejaran polisi.
Polisi juga tengah mendalami kembali keterangan pelaku. Diduga MS bersama dua orang tersebut merupakan satu jaringan komplotan pencurian.
"Kita tengah kembangkan kasus ini. Kepada pelaku MS kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman pidananya lima tahun penjara paling singkat," pungkasnya.