Kasus Penipuan Akumobil Sudah P21 Tahap Dua

kasus-penipuan-akumobil-sudah-p21-tahap-dua . (Ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung telah merampungkan seluruh berkas lima direktur PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

"Iya semua sudah P21 yah, sudah tahap dua," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).

Kelima para direktur yang telah dirampungkan berkasnya yakni Direktur Pemasaran Akumobil Firman, Direktur Administrasi dan Keuangan Akumobil Alif, Direktur Operasional MH, Direktur Divisi Motor Rs, dan terakhir Direktur HRD berinsial M Idris,

Lalu untuk tersangka utama yang juga Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia, Bryan Jhon Satya, sudah terlebih dahulu dilimpahkan berkasnya, pada pertengahan Desember 2019 lalu.

Sementara itu, kuasa hukum dari Akumobil, Maryani Wiwik mengatakan setelah berkas para kliennya ini rampung, pihaknya tengah menunggu jadwal persidangan yang akan di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Kalau hari ini P21 untuk para direktur artinya kita menunggu jadwal sidang. Kalau untuk Bryan sendiri sudah beberapa Minggu yang lalu sama juga untuk menunggu sidang dan Bryan sudah perpanjangan tahanan dari kejaksaan," kata Wiwik saat dihubungi diwaktu yang sama.

Saat ini, Wiwik bersama tim kuasa Akumobil tengah menyusun upaya-upaya hukum yang disiapkan untuk proses pengadilan nanti.

"Kalau tim lawyer kan sudah pasti mengupayakan untuk upaya-upaya hukum nanti dibuktikan di pengadilan, terbukti ataukah tidak karena kita kan tidak bisa mengatakan si A ini begini dan begitu. Nanti buktikan dengan fakta-fakta hukum yang ada, bukti-bukti yang ada, dan saksi-saksi yang ada," ucapnya.

Disinggung soal upaya pengembalian uang konsumen, Wiwik menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari para konsumen untuk berdamai atau melanjutkan kasus ini.

"Kalau untuk masalah pengembalian kepada konsumen, beberapa hari kemarin pun kita sudah bertemu dengan beberapa perwakilan konsumen. Artinya, kami semua masih menunggu apakah masih mau berdamai atau bagaimana, silahkan kepada konsumen,"katanya.

"Tapi konsumen belum memberi jawaban. Intinya, dari awal saya mengatakan bahwa ini uang konsumen harus kembali. Nah, cuman tahapan-tahapannya itu (yang perlu dibicarakan)," sambung dia.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40% dari harga pasaran.

Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio, Mobilio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harga Rp50 juta-Rp59 juta per unit. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6 juta-Rp8 juta per unit.

Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka tertarik dengan penawaran Akumobil tersebut. Mereka menyetorkan dana antara Rp6 juta hingga Rp59 juta.

Akumobil menjanjikan akan merealisasikan mobil dan motor baru tersebut dalam waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen alias para korban menyetorkan uang.

Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor baru para korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil enggan mengembalikan dana (refund) milik para korban.

Akhirnya, ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan harinya, Jumat 1 November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Bryan Jhon sebagai tersangka. 

Editor: redaktur

Komentar