DIDADAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta kejelasan soal dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada pekan ini.
"Minggu ini (akan dipanggil). Kan masih pada di luar negeri semua itu, pak Erick dan lainnya. Jadi kita akan panggil dan kemudian akan jalan (pembahasannya)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, sebelum berangkat ke Yogyakarta.
Mahfud ingin menanyakan duduk permasalahan atas kasus Asabri, mengingat perusahaan itu berstatus badan usaha milik negara (BUMN).
Mahfud menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan korupsi karena Presiden Jokowi sendiri sudah mengatakan semua kasus korupsi itu harus dibongkar.
"Bukan hanya dibongkar, tapi dibawa ke pengadilan lah," tegas mantan Ketua Mahkamah (MK) ini.
Namun demikian, pihaknya akan proporsional bila kasus dugaan korupsi sudah terkuak.
"Jika kasus tersebut sudah ada, nantinya akan ditentukan jalur hukumnya akan dibawa kemana dan siapa saja yang telah melakukan tindakan tersebut," katanya.
Apalagi jalur-jalur hukum yang akan diambil itu sudah diatur oleh undang-undang (UU).
"Mungkin itu nanti pengadilannya koneksitas ya, karena ada TNI aktif dan sipilnya juga, ada perusahaan swastanya juga. Nanti lah itu ada jalurnya. Yang penting kita pastikan dulu bahwa itu ada apa tidak, kalau berdasar yang dari BPK sih yang saya cek ada dan tidak besar. Tapi sekarang sedang divalidasi oleh suatu institusi lain, BPK yang minta, karena polanya sama dengan Jiwasraya," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud mengaku mendengar isu dugaan korupsi Asabri dan meminta hal itu diungkap secara tuntas.
"Ya, saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," katanya.
Sebagaimana pemberitaan di berbagai media, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019, dan penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun.
Dikutip dari website resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.
Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.