DIDADAMEDIA, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan
tiga figur publik atau artis yang diduga terlibat kasus investasi
bodong MeMiles telah mengonfirmasi hadir untuk diperiksa sebagai saksi
pada pekan depan.
"Ada beberapa figur publik yang sudah
konfirmasi hadir pada Senin, Selasa dan Rabu, pekan depan. Inisialnya
ED, MT, dan AN dan mungkin membawa reward," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol
Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat
(10/1/2020).
Selain ketiganya, ada beberapa figur publik yang
akan dipanggil terkait mekanisme operasi MeMiles yang dikelola PT Kam
And Kam itu.
"Ada juga figur publik berinisial TM, ID, ZG, UGB,
dan MJ. Mereka semua akan dipanggil terkait mekanisme operasional," ucap
jenderal bintang dua tersebut.
Mengenai kemungkinan figur publik
tersebut menjadi tersangka kasus investasi ilegal, Kapolda Luki belum
berani memastikan, namun semuanya pasti diperiksa.
"Nanti
didalami. Kami belum berani menyatakan (penetapan tersangka). Yang jelas
mereka akan diperiksa. Kalau tidak datang ya dijemput," katanya.
Dia
juga memastikan akan banyak figur publik yang diperiksa terkait kasus
MeMiles dengan harapan mampu menyelamatkan uang masyarakat yang telah
tertipu investasi ilegal tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Luki
mengungkapkan jumlah uang di rekening utama PT Kam And Kam yang telah
diblokir mencapai Rp761 miliar. "Totalnya awal kami sebutkan Rp750
miliar. Dari hasil pengembangan penyidikan ternyata mencapai Rp761
miliar," katanya.
Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi
mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat
tersangka, yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).
Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).
Selain
itu, telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa
barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan
ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.