Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan MeMiles

polisi-tetapkan-dua-tersangka-baru-dalam-kasus-penipuan-memiles Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis perkembangan kasus inveasti ilegal MeMiles. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam And Kam, yakni master marketing berinisial Dr E dan kepala IT berinisial PH.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (10/1/2020), mengatakan sebelumnya sudah ada dua orang dari jajaran direksi PT Kam And Kam, yakni warga Jakarta berinisial KTM dan FS statusnya sudah tersangka.

"Dua tersangka baru ini dilakukan penangkapan oleh penyidik pada 7 Januari 2020. Keduanya juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Dari kedua tersangka, penyidik menyita beberapa alat bukti, yaitu dari Dr E disita uang tunai Rp102 juta dan empat unit ponsel serta satu ponsel tablet, kemudian dari PH diamankan satu unit laptop dan dua ponsel.

"Awalnya kami menyita barang bukti Rp50 miliar, saat ini bertambah sehingga total barang bukti yang diamankan Rp122 miliar," ucapnya.

Uang tersebut disita Polda Jatim hasil dari memblokir rekening utama dan selanjutnya disimpan di rekening penampungan barang bukti yang bekerja sama dengan Bank Mandiri.

Selain itu, telah disita pula 18 unit mobil, dua unit sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.

Tercatat, ada 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

"Data dari posko pengaduan masyarakat selaku korban nasabah MeMiles, tercatat ada sebanyak 164 pengaduan, baik daring maupun luring," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Kapolda merinci 164 pengaduan tersebut terdiri dari 100 pengaduan via Whatsapp, 14 pengaduan via Instagram, dua pengaduan via Twitter, dua pengaduan via Facebook, 20 pengaduan via email, dan 26 pengaduan langsung di posko yang terletak di SPKT Polda Jatim.

Editor: redaktur

Komentar