DIDADAMEDIA, Jakarta - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai pemerintah perlu mempercepat pendirian lembaga penjaminan polis menyusul permasalahan gagal bayar di Asuransi Jiwasraya.
"Itu merupakan bagian terpenting sebagai pelajaran dari kasus Asuransi Jiwasraya," kata Eko Listiyanto dihubungi di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Menurut dia, selain memberikan jaminan, adanya lembaga tersebut juga akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat kepada asuransi.
Meski berbeda dengan perbankan, namun diharapkan lembaga penjamin polis asuransi itu dapat berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung pembentukan lembaga penjaminan polis.
Direktur Eksekutif AAUI Dony Dalimunthe mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Lembaga Penjamin Polis bergabung dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar lebih efisien dari sisi sumber daya dan anggaran.
Usul tersebut, lanjut dia, agar industri asuransi tidak dibebankan biaya tambahan yang besar dalam pembentukan lembaga penjamin polis (LPP) tersebut.
Apabila bergabung dengan LPS, maka industri asuransi, kata dia, cukup membayar iuran, sama halnya dengan industri perbankan.
Pemerintah sebelumnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dalam pasal 53 undang-undang itu disebutkan bahwa perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
Penyelenggaraan program penjaminan polis diatur dengan undang-undang yang dibentuk paling lama tiga tahun sejak undang-undang tentang perasuransian itu berlaku.